Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPDB 2019: 90 Persen dari Jalur Zonasi

Rabu, 10 April 2019 – 00:06 WIB
PPDB 2019: 90 Persen dari Jalur Zonasi - JPNN.COM
Siswa SD sedang upacara. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

Namun pembuatan rancangan ini, awalnya berlaku untuk SD ke SMP. Sementara SMP ke SMA, diatur lagi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang mengatur zonasi SMA. ”Sayangnya, usulan kami ditolak. Kami tidak bisa apa-apa. Kalau memaksa, sanksinya berat,” tutur Ida.

Sanksi bagi pemerintah daerah yang tidak mau menerapkan Permendikbud ini, ada penurunan dana Bantuan Operasional Sekolah hingga sanksi administratif.

Ida menyatakan, dalam draf proposal pengajuan skema PPDB, pihaknya sudah menyampaikan plus minus zonasi 90 persen. Sisi minus zonasi, di antaranya bisa merugikan calon peserta didik yang punya nilai bagus, tapi rumahnya jauh dari sekolah.

Kemudian, tidak ada perlindungan dan jaminan pendidikan bagi siswa tidak mampu yang harus bersaing dengan siswa mampu untuk bisa bersekolah di dekat rumah. ”Karena jika satu sekolah ini penuh, mereka bisa saja geser ke sekolah lain yang jarak rumahnya jauh dari rumah mereka,” tambah Ida.

Ketika zonasi 90 persen diterapkan, maka siswa yang rumahnya di luar Kota Malang, misalkan Kabupaten Malang, bakal sulit untuk masuk SMP Negeri Kota Malang. Sebab, SMPN di setiap wilayah bakal menyerap siswa lulusan SD di zonanya.

Karena itu, Zubaidah hendak membuat draf PPDB terkait pembagian kelurahan dalam zonasi dan mapping jumlah siswa di wilayah sekitar sekolah.

Sementara, Ketua Dewan Pendidikan Prof Amin menyatakan bahwa, mau tak mau memang seluruh wilayah harus menerapkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. ”Memang, dulu zonasi tidak bisa naik 90 persen karena menyesuaikan kondisi masing-masing daerah,” kata dosen biologi Universitas Negeri Malang (UM).

Terpisah, Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang menjelaskan mengapa daerah tidak boleh mengutak-atik zonasi. Sebab, regulasi yang selama ini diterapkan menjadi penyebab munculnya klasifikasi sekolah favorit dan tidak favorit.

PPDB 2019 tingkat SD dan SMP di Kota Malang, 90 persen siswa baru dari jalur zonasi, dari sebelumnya 60 persen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close