PPDB 2019 Jalur Zonasi, Murni Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah
Pun demikian di SMPN 2 Banyuwangi. Kuota PPDB jalur zonasi di SMP yang satu ini sebanyak 230, sedangkan jumlah pendaftar hingga Jumat siang sebanyak 335 orang. Siswa yang diterima di urutan 230 memiliki jarak tempat tinggal dengan sekolah sejauh 1,33 km.
Sementara itu, Ketua Panitia PPDB SMPN 1 Banyuwangi Joni Pramudana mengatakan, zonasi alias jarak tempat tinggal siswa dengan sekolah ditentukan oleh sistem. Jarak riil antara kediaman siswa dengan sekolah tujuan tersebut ditentukan dengan koordinat rumah yang dicatat operator SD berdasar domisili kartu keluarga (KK) siswa yang berlaku minimal selama setahun terakhir.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Menilai Aturan PPDB 2019 Berpotensi Picu Gejolak
”Jadi, saat siswa mendaftar di SMPN 1 Banyuwangi, misalnya, jarak riil tempat tinggalnya dengan sekolah ini sudah diketahui,” ujarnya.
Joni menuturkan, karena kuota SMPN 1 Banyuwangi sudah terpenuhi pada PPDB jalur zonasi, maka sekolah tersebut tidak membuka PPBD jalur zonasi tahap kedua yang dijadwalkan berlangsung pada 17 sampai 18 Juni mendatang. (sgt/aif/c1)