PPDB 2019 Sistem Zonasi di Jakarta tak Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pemda membuat petunjuk teknis PPDB (penerimaan peserta didik baru) 2019 yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi di daerah masing-masing.
Akibatnya, sejumlah juknis justru melenceng dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018.
Di DKI Jakarta, misalnya, ditetapkan PPDB jalur zonasi sebesar 60 persen, nonzonasi 30 persen, sedangkan jalur prestasi dan luar DKI masing-masing 5 persen dari daya tampung.
Kepala SMAN 61 Jakarta Horale Manullang menjelaskan, ukuran penerapan sistem zonasi bukan lagi jarak domisili ke sekolah. Melainkan wilayah. Untuk satu sekolah, zonasinya bisa meliputi beberapa kelurahan di sekitarnya.
”Ada 20 kelurahan yang disepakati masuk zonasi SMAN 61. Jadi, siswa dari kelurahan-kelurahan itu yang bisa masuk jalur zonasi. Nanti KK (kartu keluarga, Red) yang akan membuktikan itu,” jelas Horale saat dihubungi Jawa Pos.
BACA JUGA: Ganjar Pranowo Menilai Aturan PPDB 2019 Berpotensi Picu Gejolak
KK yang ditunjukkan dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta dan sudah tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai domisili paling akhir 2 Januari 2019. Adapun dalam kuota zonasi itu, 20 persennya untuk afirmasi atau keluarga ekonomi tidak mampu.
”Jadi, setidaknya dua orang dalam satu rombongan belajar,” kata kepala sekolah asal Medan, Sumatera Utara, tersebut.