PPDB 2019 Sistem Zonasi di Jakarta tak Berdasar Jarak Rumah ke Sekolah
Untuk masuk dengan keterangan afirmasi, peserta didik harus memenuhi lima syarat. Antara lain merupakan anak panti asuhan, tercatat dalam KK pemegang kartu pekerja Jakarta, dan pengemudi Jak Lingko (jaringan angkutan umum di Jakarta). Kemudian memiliki kartu Jakarta pintar (KJP) atau KJP plus yang aktif dan tercatat dalam data terpadu Dinas Sosial DKI.
Di wilayah lain, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengusulkan agar aturan zonasi dievaluasi. Dia mendapat banyak protes masyarakat terkait sistem PPDB tersebut. Terutama soal kuota anak berprestasi yang terlalu sedikit, yakni hanya 5 persen.
Sebagian orangtua siswa merasa dirugikan dengan aturan zonasi. Setelah anaknya bertahun-tahun menempuh pendidikan dengan sungguh-sungguh demi mendapatkan sekolah pilihan, para orang tua itu merasa impiannya kandas.
BACA JUGA: Erna Sebut Banyak Persoalan di Seputar PPDB Sistem Zonasi
Pada beberapa kasus pelaksanaan PPDB, polemik yang dialami orang tua muncul. Terutama tidak adanya slot siswa jalur pindah tugas orang tua yang bekerja sebagai karyawan swasta. Saat ini jalur pindah tugas orang tua hanya berlaku untuk anak aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI atau Polri. (han/c9/tom)