PPDI Bermasalah, Anggota Legislatif Diberhentikan Tanpa Pengganti
Rabu, 28 September 2011 – 02:20 WIB
KPU pusat menetapkan bahwa, apabila calon PAW sudah tidak ada sama sekali sampai pada tingkat Daftar Calon Tetap (DCT) dan anggota DPRD provinsi pada Dapil yang sama, maka seyogyanya KPU Kota Kendari tidak dapat mengusulkan Calon Pengganti Antar Waktu untuk menggantikan Suhadi, anggota DPRD Kota Kendari yang sudah diberhentikan tersebut.
"Intinya ini surat menyarankan KPU provinsi untuk melakukan supervisi pada KPU Kota Kendari, karena mereka mengusul dan mempertanyakan soal pengganti Suhadi. Yang berhak menggantikan, diliat dulu DCT di Dapilnya. Misalnya di Dapil 1, dilihat DCT disitu. Kalau tidak ada, dilihat lagi Dapil yang dekat dengan itu, begitu seterusnya sampai Dapil provinsi yakni Kota Kendari dan Konsel. Karena dianggap sudah kosong semua, makanya dipersingkat Dapil provinsi. Kalau tidak ada, sudah tidak bisa diganti, kosong kursinya,"ujarnya.
Menurut Mas"udi, kewenangan tersebut sebenarnya ada di KPU Kota Kendari. Namun, karena KPU pusat sudah mengeluarkan hasil pleno, maka itu sudah bersifat tetap. "Kewenangan itu sebenarnya ada di KPU kota. Tapi kan pleno KPU pusat sudah keluar. Keputusan pleno KPU pusat begitu. Jadi, kosong aja, nda bisa dari partai lain. Otomatis, anggota DPRD Kota Kendari berkurang satu orang," tandasnya.(dri/awa/jpnn)