PPh Migas Tunggal Rp3,85 Triliun
Senin, 15 Agustus 2011 – 09:59 WIB
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pelaksanaan monitoring serta penagihan pajak penghasilan minyak dan gas (PPh migas) belum optimal. Akibatnya, terjadi selisih kewajiban PPh migas sebesar Rp 1,25 triliun yang tak terpantau serta kekurangan pembayaran hingga Rp 2,60 triliun. Dengan begitu, total tunggakan Rp 3,85 triliun. Temuan BPK itu lebih tinggi daripada laporan serupa buatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebesar Rp 1,6 triliun. ”Pemerintah belum memiliki mekanisme penetapan dan penagihan PPh migas serta tidak jelas dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPKP soal kurang bayar PPh migas,” kata Ketua BPK, Hadi Purnomo di Jakarta.
BPK mendesak pemerintah meningkatkan koordinasi antarinstansi dalam menyempurnakan sistem administrasi pengelolaan pembayaran pajak dari kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Di Kementerian Keuangan, saat ini pemungutan PPh migas diadministrasikan oleh Ditjen Anggaran. Namun, yang memiliki kewenangan menagih tunggakan adalah Ditjen Pajak.
Hadi mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan pemerintah untuk menyelaraskan prosedur pemungutan PPh migas. ”Namun, pemerintah belum sepenuhnya melakukan tindak lanjut atas rekomendasi tersebut,” ucap bekas direktur jenderal pajak itu. Pemerintah juga diminta memperbaiki mekanisme monitoring dan penagihan kewajiban PPh migas. Verifikasi terhadap selisih kewajiban PPh migas dan penagihan juga harus tetap dilakukan.
JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai, pelaksanaan monitoring serta penagihan pajak penghasilan minyak dan gas (PPh migas) belum
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Ini Solusi dari Dharma Kun untuk Atasi Banjir di Jakarta
-
Komisi III Akan Gelar Fit and Proper Test 10 Calon Pimpinan KPK
-
Pengungsi Erupsi Lewotobi Kekurangan Persediaan Air Bersih
-
Ahmad Luthfi Ajak Raffi Ahmad dan Sejumlah Selebritas Blusukan
-
Sejumlah Sekolah jadi Pos Pengungsian Korban Erupsi Lewotobi
BERITA LAINNYA
- Properti
Sektor Properti di Batam Diprediksi Meningkat di 2025
Selasa, 19 November 2024 – 00:28 WIB - Properti
Cluster Louise di Summarecon Serpong Dipasarkan Mulai Rp 3,6 Miliar, 48 Unit Ludes Terjual
Senin, 18 November 2024 – 23:28 WIB - Industri
Bea Cukai Berikan Fasilitas KITE ke Perusahaan Pengolah Plastik Ini
Senin, 18 November 2024 – 17:03 WIB - Bisnis
Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tutup Gelaran SME Market 2024 Keempat di Bandung
Senin, 18 November 2024 – 16:47 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Mantan Menkominfo Budi Arie Adukan Tempo ke Dewan Pers
Senin, 18 November 2024 – 20:28 WIB - Humaniora
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Penempatan Guru PPPK Tidak Bisa Pakai Permen
Senin, 18 November 2024 – 20:07 WIB - Daerah
Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
Senin, 18 November 2024 – 19:57 WIB - Jatim Terkini
Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku Carok Massal di Desa Ketapang
Senin, 18 November 2024 – 20:06 WIB - Humaniora
Menjelang HGN 2024, Ini Permintaan Khusus Mendikdasmen Abdul Mu'ti kepada Guru
Senin, 18 November 2024 – 20:19 WIB