PPh Migas Tunggal Rp3,85 Triliun
Senin, 15 Agustus 2011 – 09:59 WIB
Menkeu mengatakan, PPh migas harus dikeluarkan dari perjanjian penghindaran pajak berganda atau tax treaty. Pemerintah tidak ingin kontraktor migas melakukan treaty shopping atau menumpang manfaat keringanan perpajakan tax treaty melalui rekayasa.
Sebelumnya, Kepala BP Migas R. Priyono mengatakan, untuk perhitungan pajak, perusahaan migas biasanya menggunakan tarif branch profit tax (PBDR) yang diatur dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara domisili KKKS. ”Nah, soal tarif tersebut, ada yang lebih rendah daripada pajak kita yang sebesar 20 persen,” ujarnya.
Priyono menyebutkan, negara dengan perhitungan tax treaty lebih rendah daripada tarif pajak Indonesia adalah Inggris (10 persen) dan Malaysia (12,5 persen). ”Tapi, untuk Amerika (Serikat), itu sudah sama dengan kita, 20 persen,” katanya.