PPHN Menjawab Aspirasi Pembangunan Berkelanjutan dalam Ketatanegaraan
MPR, saat ini, terus memroses rumusan Pokok-pokok Halauan Negara (PPHN) sebagai penunjuk arah proses pembangunan berkelanjutan negara-bangsa.
PPHN menjadi keniscayaan, karena mewujudkan profil Indonesia Emas 2045 adalah proses bertransformasi untuk menjadi negara maju.
Proses itu tak lain adalah pembangunan berkelanjutan yang harus dirawat dengan konsisten oleh sistem hukum ketatanegaraan yang kuat dan efektif.
Maka, pembangunan berkelanjutan dengan semua agenda strategis dan rangkaian prosesnya itu harus ditetapkan dalam PPHN yang wajib dipatuhi setiap administrasi pemerintahan. (***)
Bambang Soesatyo
Ketua MPR RI/Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Borobudur Jakarta, Universitas Terbuka (UT) dan Universitas Perwira Purbalingga (UNPERBA)