PPHN Tak Pernah Dibahas di Parlemen? Bamsoet: Keliru!
Komunikasi bertujuan untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya memiliki PPHN bagi Indonesia sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang.
Dia kemudian menjelaskan kapan pimpinan MPR akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amendemen UUD 1945 sesuai Pasal 37 UUD 1945 yang hanya fokus pada penambahan dua pasal.
Apabila semua pimpinan partai politik telah sepakat dan menugaskan anggotanya untuk mengajukan dukungan tanda tangan, sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR yang terdiri atas DPR dan DPD.
"Dengan demikian, amendemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain di luar PPHN," katanya.
Bamsoet juga mengatakan kebutuhan PPHN telah mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta sejumlah kampus di Indonesia.
Mantan Ketua DPR RI itu juga menyatakan bahwa bentuk hukum ideal bagi PPHN adalah melalui Ketetapan MPR.
Bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi (MK) maupun bukan diatur langsung dalam konstitusi.
Karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat dan bersifat direktif.