Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPHN Tak Pernah Dibahas di Parlemen? Bamsoet: Keliru!

Jumat, 20 Agustus 2021 – 17:24 WIB
PPHN Tak Pernah Dibahas di Parlemen? Bamsoet: Keliru! - JPNN.COM
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) bersama Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattaliti (kiri) dan Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin (kanan) menghadiri peringatan Hari Konstitusi dan Ulang Tahun ke-76 MPR RI di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc.)

"Maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi," papar Bamsoet.

Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum ideal bagi PPHN mempunyai konsekuensi, yakni perlunya perubahan dalam konstitusi atau amendemen terbatas UUD 1945 yang sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal.

"Yakni, penambahan 1 ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN serta penambahan ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” ujar Bamsoet.

Menurutnya, persetujuan amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat tergantung pada dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD.

"Perjalanan masih panjang dan MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebelumnya," pungkas Bamsoet.(Antara/jpnn)

Ketua MPR Bambang Soesatyo membantah anggapan kajian PPHN tidak pernah dibahas di parlemen, dia bilang pandangan itu keliru.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close