PPK Lemahkan Kesaksian Pemohon Manado
Kamis, 26 Agustus 2010 – 14:29 WIB
Atas keterangan para saksi ini, Ketua Panel Hakim MK, M Akil Mochtar, dengan anggota Muhammad Alim dan Hamdan Zaolva, meminta kepada termohon untuk memberikan bukti fisik terutama hasil rekapitulasi surat suara. "Termohon harus melampirkan bukti fisik, untuk meng-cross check kebenaran fakta antara saksi termohon dan saksi pemohon," tegasnya. (esy/jpnn)