PPKGBK Buka Suara soal Penutupan Akses Masuk ke Gedung JCC, Simak
Ardian menjelaskan tindakan pengamanan yang dilakukan dengan pendampingan aparat penegak hukum dari kepolisian dan lain-lain tersebut, bukan merupakan tindakan sewenang-wenang.
Sebab, kata dia, PT GSP telah menolak untuk menyerahkan aset Blok 14 itu setelah berakhirnya perjanjian kerja sama pada 21 Oktober 2024 lalu.
"Di mana atas hal ini, kami telah menyampaikan surat pernyataan wanprestasi dan mengirimkan somasi yang tidak ditanggapi," kata dia.
"Bahkan PT GSP tetap melakukan penjualan atas JCC untuk tetap melakukan kegiatan atau acara setelah berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut," sambungnya.
Menurut dia, pihak PT GSP tidak memberitahukan ke para calon pengguna bahwa perjanjian telah berakhir pada waktu yang sudah ditentukan.
Sehingga banyak penyelenggara acara (EO) yang menyampaikan kepada PPKGBK mengenai fakta tersebut.
"Kami tegaskan tindakan yang dilakukan PPKGBK adalah sesuai kapasitasnya sebagai badan layanan umum di bawah Kementerian Sekretariat Negara dalam melaksanakan pengamanan Barang Milik Negara. Dalam hal ini wilayah Hak Pengelolaan No.1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara c.q. PPKGBK, yang meliputi wilayah Blok 14 tersebut," ungkap Ardian. (ddy/jpnn)