PPKM Darurat, Hanya 2 Sektor Boleh Bergerak, Jakarta Diharapkan Sunyi
"Selama PPKM Darurat ini yang dapat bergerak adalah sektor kritikal dan sektor yang esensial," ujar Sambodo.
Sektor esensial di antaranya keuangan, perbankan, pasar modal, pembayaran, teknologi komunikasi, perhotelan penanganan karantina serta industri yang berorientasi ekspor.
Sementara sektor kritikal di antaranya, energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, penanganan bencana, konstruksi, dan industri penanganan kebutuhan pokok masyarakat.
"Ini adalah sektor yang bisa bergerak. Di luar itu, tidak boleh ada mobilitas," tutur Sambodo.
Baca Juga: Martin: Saya Sudah Tidak Tega Melihat Tenaga Kesehatan, Tolonglah!
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, upaya itu dilakukan untuk menyelamatkan masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya dari penularan Covid-19.
"Menghadapi semua ini ada lima cara bertindak yang harus dilakukan TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta serta pemda di wilayah hukum Polda Metro," ujar Yusri.
Mantan Kapolres Tanjung itu menambahkan, pihaknya mengedepankan cara bertindak dengan membatasi mobilitas dan melakukan pengendalian di titik krusial yang dianggap kerap terjadi penyebaran.