PPKM Darurat, Kemenaker: Pekerja Terpaksa WFH 100 Persen Berhak Dapat Upah
Rabu, 07 Juli 2021 – 21:43 WIB
Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.
Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. (jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: