Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Darurat, Kemenaker: Pekerja Terpaksa WFH 100 Persen Berhak Dapat Upah

Rabu, 07 Juli 2021 – 21:43 WIB
PPKM Darurat, Kemenaker: Pekerja Terpaksa WFH 100 Persen Berhak Dapat Upah - JPNN.COM
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri. Foto: Humas Kemenaker

Sebagaimana diketahui, Pemerintah telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat di tengah meningkatnya penambahan kasus baru secara signifikan yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali.

Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor non-esensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.

Sementara bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi. (jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat seperti sekarang ini, maka masih berhak mendapatkan upah.

Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News