PPKM Darurat, Langkah Penting Demi Menekan Laju Penularan Covid-19
Misalnya diberlakukan jam operasional di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Tempat ibadah ditutup sementara, pusat perbelanjaan juga ditutup, tempat rekreasi, kegiatan kesenian, dan olahraga ditutup sementara.
Warung makanan dan minuman hanya boleh menerima pesanan antar dan tidak boleh ada yang makan di tempat.
Begitu juga di sektor transportasi, pada kendaraan umum kapasitas maksimal 70 persen dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku.
Sementara itu, kegiatan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik diizinkan berjalan 100 persen, tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dr. Widyastuti menjelaskan, hingga saat ini jumlah kasus aktif harian di Jakarta lebih tinggi yaitu mencapai 91 ribu kasus per hari, dibandingkan Februari kemarin yang hanya mencapai 25 ribu kasus aktif per hari.
"Semuanya membutuhkan pertolongan medis, dan penambahannya juga bukan hanya 2 digit melainkan hingga 4 digit besar," ujar dia.
Adanya kebijakan PPKM Darurat diharapkan bisa membatasi pergerakan masyarakat guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Jakarta.