Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Batasan Waktu Makan di Restoran Berdasar Inmendagri 34

Selasa, 17 Agustus 2021 – 10:01 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Batasan Waktu Makan di Restoran Berdasar Inmendagri 34 - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM Jawa-Bali. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang lagi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.

Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 tertanggal 16 Agustus 2021 terkait Terkait perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali.

Inmendagri terbaru itu juga mengatur mengenai kegiatan di tempat-tempat umum.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Khusus apotek dan toko obat dapat buka 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh pemda.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Maksimal pengunjung makan di tempat yakni 3 orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang, berikut ini aturan waktu makan berdasar Inmendagri 34 Tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News