Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Batasan Waktu Makan di Restoran Berdasar Inmendagri 34

Selasa, 17 Agustus 2021 – 10:01 WIB
PPKM Jawa-Bali Diperpanjang: Batasan Waktu Makan di Restoran Berdasar Inmendagri 34 - JPNN.COM
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021 terkait perpanjangan PPKM Jawa-Bali. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan perbelanjaan/mal/pusat ditutup dalam pusat perdagangan.

Dalam Inmendagri itu disebutkan penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang telah disesuaikan dengan mengeluarkan perhitungan kematian.

Penyesuaian juga dilakukan kepada wilayah aglomerasi di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Surabaya Raya dan Malang Raya.

Jika mayoritas kota/kabupaten dalam 1 wilayah aglomerasi tersebut masih pada level 4, maka kota kabupaten lain di dalam wilayah aglomerasi tersebut yang bukan di level 4 (empat) maka akan dimasukkan dalam level 4.

Berikut ini daftar nama daerah di Jawa-Bali masuk PPKM level 4 berdasar Inmendagri 34 Tahun 2021.

1. Provinsi DKI Jakarta meliputi seluruh wilayah yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat.

2. Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang

3. Provinsi Jawa Barat: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung.

PPKM Jawa-Bali diperpanjang, berikut ini aturan waktu makan berdasar Inmendagri 34 Tahun 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News