PPKM Level 3 Batal Diterapkan, Bandung Tetap Perketat Saat Libur Nataru
Namun jika hanya makan malam di hotel atau restoran, pihaknya mengizinkan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB.
"Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan kewilayahan, akan berkeliling untuk memantau tempat-tempat tersebut," ujarnya.
"Sebelumnya kami juga sudah beberapa kali bekerja sama untuk itu, seperti Kecamatan Coblong yang memiliki kebun binatang dan Karang Setra di Kecamatan Sukajadi," sambungnya.
Terkait sanksi, Edward menyebut sesuai dengan perwal yang berlaku, mulai dari teguran sampai yang paling berat adalah penutupan.
"Dilihat dulu pelanggarannya, karena yang jadi penegak hukum itu Satpol PP. Mereka yang akan menentukan itu bisa ditutup atau tidak," kata Edward. (mcr27/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: