PPKM Level 3, Rumah Ibadah Boleh Gelar Kegiatan Keagamaan Berjemaah, Ini Aturannya
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan aktivitas keagamaan di rumah ibadah selama masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang berlangsung hingga 30 Agustus 2021.
Hal itu sesuai Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1026 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Covid-19.
Dalam kepgub tersebut, masyarakat sudah dibolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
"Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) bisa mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama masa PPKM Level 3," bunyi aturan dalam kepgub.
"Dengan maksimal 50 persen kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memerhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama," bunyi aturan dalam kepgub.
Adapun meski PPKM di ibu kota turun ke level 3, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengimbau masyarakat tidak kendor dan tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan Covid-19.
"Ini adalah kabar baik, tetapi bukan berarti kita boleh abai. Protokol kesehatan adalah hal yang wajib dilakukan. Jangan kendor agar kondisi di Jakarta terus membaik dan tidak kembali ke masa darurat seperti sebelumnya," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8). (cr1/jpnn)