PPKM Level 4 Diperpanjang, Anies Masih Larang Kegiatan Keagamaan Berjemaah
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih melarang kegiatan keagamaan secara berjemaah selama masa PPKM Level 4.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) bernomor 938 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Desease 2019.
Kepgub itu juga menetapkan perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021.
"Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama penerapan PPKM Level 4 dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," tulis Anies Baswedan dalam Kepgub itu.
Kendati demikian, Anies mengizinkan warung makan, Pedagang Kaki Lima (PKL), lapak jajanan untuk beroperasi dan pengunjung diperbolehkan makan di tempat.
"Jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," tulis Anies. (mcr1/jpnn)