PPKM Level 4 Diperpanjang, PKL Boleh Dagang, Bansos Ditingkatkan
Pengaturan lebih lanjut terkait hal ini akan diatur oleh pemerintah daerah.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, bengkel kecil, asongan, cucian kendaraan dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya disiapkan oleh pemerintah daerah,” kata presiden.
Selanjutnya, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.
Pengunjung yang mengonsumsi atau makan di tempat usaha diberikan waktu maksimal 20 menit.
Kepala Negara juga mengatakan pemerintah meningkatkan bantuan sosial dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil.
"Penjelasan akan diberikan menteri koordinator dan menteri terkait," pungkas Presiden Jokowi.(Antara/jpnn)