Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Level 4, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI Jakarta

Kamis, 05 Agustus 2021 – 22:43 WIB
PPKM Level 4, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI Jakarta - JPNN.COM
Masyarakat diminta aktif melakukan perubahan pada masa PPKM Level 4. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat;

d. Perhotelan non-penanganan karantina; dan

e. Industri orientasi ekspor dan penunjangnya di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

1. Untuk huruf (a) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

2. Untuk huruf (b) sampai dengan huruf (d) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan

3. Untuk huruf (e) hanya dapat beroperasi satu shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

- Sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya: Diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan secara ketat.

- Sektor kritikal:
a. kesehatan; b. keamanan dan ketertiban:

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta dalam perpanjangan PPKM Level 4.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close