Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Mikro Diperketat, Menko Airlangga Pastikan Sektor Esensial Tetap Beroperasi

Selasa, 06 Juli 2021 – 21:49 WIB
PPKM Mikro Diperketat, Menko Airlangga Pastikan Sektor Esensial Tetap Beroperasi - JPNN.COM
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. Foto: Ricarodo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di luar Jawa-Bali demi menekan laju penularan virus Covid-19 di Tanah Air mulai 6 - 20 Juli 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto menegaskan, pengetatan ini dilakukan di daerah-daerah dengan status level 4 berdasarkan kriteria WHO.

“Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021, yang berlaku di semua Provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 Kabupaten/ Kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” jelas Menko Airlangga dalam konferensi pers secara daring, Senin (5/7).

Lebih lanjut, Menko Airlangga meyakinkan, meskipun diterapkan PPKM Darurat (di Jawa-Bali) dan PPKM Mikro diperketat (di Luar Jawa-Bali), namun kegiatan di Sektor Esensial tetap beroperasi, sehingga tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang PHK kembali.

“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” ujarnya.

Ekonom Lembaga Penelitian Ekonomi Manajemen (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teuku Riefky mengatakan, PPKM Mikro ini menjadi langkah tepat bahwa pengetatan mobilitas di ekspan ke luar Jawa dan Bali. Pasalnya, peningkatan angka kasus Covid-19 menjadi pangkal masalah di perekonomian nasional untuk secepatnya diredam.

“Jadi pemerintah sudah tepat fokus dalam penanganan kesehatan. Selain itu, pemerintah juga tetap membuka sektor esensial termasuk ekspor impor. Sehingga sentra-sentra ekonomi yang sudah bergeser ke platform digital dapat memanfaatkan insentif UMKM untuk meningkatkan dan memperluas pasar ekspor,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Riefky mengatakan, meski masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami transaksi digital. Namun, dalam pengetatan PPKM ini pemerintah juga memperboleh sektor UMKM khususnya makanan dan minuman untuk beroperasi dengan batasan kapasitas dan jam operasional.

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menegaskan, pengetatan ini dilakukan di daerah-daerah dengan status level 4 berdasarkan kriteria WHO.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News