Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Mikro Diperketat, Menko Airlangga Pastikan Sektor Esensial Tetap Beroperasi

Selasa, 06 Juli 2021 – 21:49 WIB
PPKM Mikro Diperketat, Menko Airlangga Pastikan Sektor Esensial Tetap Beroperasi - JPNN.COM
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto. Foto: Ricarodo/JPNN.com

“Jadi saya kira tidak ada alasan untuk menghambat diberlakukannya pengetatan PPKM Mikro dan Darurat ini. Jika terjadi peningkatan PHK, saya kira pemerintah mengantisipasi dengan berbagai stimulus PEN yang diperpanjang hingga Kuartal III. Kalau pengetatan ini tidak lakukan, ini sangat mengkhawatirkan dalam jangka panjang,” jelasnya.

Selanjutnya, pengamat kebijakan publik Universitas Indonesia Riant Nugroho menyambut baik penguatan PPKM Mikro dengan mempertimbangkan sektor esensial yang diperbolehkan untuk tetap beroperasi dengan ketentuan tertentu.

“Apa yang dilakukan pemerintah sudah baik dengan mempertimbangkan secara detail bagi pelaku usaha terutama UMKM. Karena pemerintah juga kembali memberikan sejumlah stimulus,” jelasnya.

Dalam skenarionya, kata Riant, perlu dilakukan monitoring dan aturan yang rinci. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum mampu merespon kebijakan dengan baik. “Jadi kebijakannya sudah baik, skenario di lapangan yang harus dipastikan. Serta, petugas dilapangan harus memiliki aturan memberikan sanksi yang serupa baik PPKM Mikro maupun Darurat,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan oleh Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah yang menyebut banyak masyarakat yang belum mendapatkan sosialisasi dengan baik.

“Masih banyak penumpukan mobilitas masyarakat 2 hari sejak diberlakukan PPKM Darurat. Karena masih ada perusahaan sektor nonesensial dan non critical yang yang mewajibkan karyawannya masuk. Diharapkan pemerintah dapat melakukan sosialisasi terus menerus kepada masyarakat dan juga para pengusaha,” tegasnya. (dil/jpnn)

Ketua KPCPEN Airlangga Hartarto menegaskan, pengetatan ini dilakukan di daerah-daerah dengan status level 4 berdasarkan kriteria WHO.

Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close