Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Resepsi Perkawinan tak Dilarang

Rabu, 26 Mei 2021 – 23:56 WIB
PPKM Skala Mikro Diperpanjang, Resepsi Perkawinan tak Dilarang - JPNN.COM
Salah satu contoh penerapan protokol kesehatan saat jamuan makan di resepsi pernikahan. Foto: ngopibareng

jpnn.com, BANJARMASIN - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dilakukan hingga 31 Mai 2021.

Menurut Plh Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin Mukhyar, Pelaksanaan PPKM itu tidak melarang digelarnya resepsi perkawinan.

Dia meralat Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin yang sebelumnya menyebut penerapan PPKM kali ini melarang mengumpulkan orang banyak seperti menggelar resepsi perkawinan dan lainnya.

Mukhyar mengatakan dalam SE yang baru dikeluarkan Pemkot Banjarmasin terkait perpanjang PPKM skala mikro hingga 31 Mei ini, salah satunya masyarakat diperbolehkan melaksanakan resepsi perkawinan.

Tentunya perizinan itu dengan syarat. Yakni, jumlah undangan yang hadir dibatasi dan diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan (prokes) ketat.

"Memang dari instruksi Mendagri dan Instruksi gubernur itu kan mengisyaratkan pembatasan. Jadi hanya dibatasi, bukan pelarangan. Jadi minta dibatasi dengan protokol kesehatan yang ketat." ujar Mukhyar lagi.

Mukhyar menjelaskan, pembatasan kegiatan itu, yakni mengurangi kapasitas hingga 50 persen saat acara resepsi perkawinan atau kegiatan yang lainnya berpotensi menimbulkan keramaian, seperti di gedung.

Dia berharap masyarakat yang melaksanakan resepsi perkawinan atau mengumpulkan orang banyak selalu menaati protokol kesehatan serta mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin telah diralat yang sebelumnya menyebut penerapan PPKM kali ini melarang mengumpulkan orang banyak seperti menggelar resepsi perkawinan dan lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News