PPLI dan Pemkot Batam Gencarkan Sosialisasi Pengolahan Limbah B3 Sesuai Regulasi
jpnn.com, BATAM - Kesadaran perusahaan di Kota Batam untuk taat aturan dalam pengelolaan limbah B3 pada masing-masing industri masih belum sesuai harapan sebagaimana yang telah diatur dalam regulasi dan peraturan terkait pengelolaan limbah B3.
Lebih dari 50 persen perusahaan disinyalir belum memiliki manifest elektronik untuk pengangkutan limbah B3 dalam rangkaian proses pengelolaan limbah B3 sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, bahwa pengangkutan Limbah B3 wajib disertai dengan Festronik.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Sosialisasi pengolahan limbah beracun dan berbahaya (B3) dan Implementasi Digitalisasi Pelaporan Melalui Sistem Informasi Lingkungan Hidup yang diselenggarakan DLHK Kota Batam di Aston Nagoya Batam, Kamis (30/11).
Dalam sambutannya, Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Batam Saprial menegaskan akan terus menyosialisasikan kepada dunia industri agar terbangun kesadaran bersama untuk menyelamatkan lingkungan.
"Dengan mengolah limbah dengan baik dan benar sesuai regulasi yang ditentukan," kata dia.
Mengenai sanksi, DLH Kota Batam tak segan mencabut izin perusahaan yang setelah disosialisasikan masih belum taat pada aturan.
Dalam kesempatan tersebut, Yurnalisdel dalam kapasitas sebagai General Manager Industrial Sales PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang juga menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan yang diikuti lebih dari 90 perusahaan tersebut memaparkan pengelolaan limbah industri yang dilakukan oleh perusahaannya selama 30 tahun hadir di Indonesia.
"Kami telah menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam proses pengelolaan limbah sehingga lebih maksimal dalam mendukung kelestarian lingkungan dan menghasilkan energi terbarukan," paparnya.
Dalam kesempatan tersebut pria yang akrab disapa Fadel tersebut juga menjelaskan sejumlah fasilitas modern dalam pengelolaan limbahnya.