PPMK Laporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri, soal Ustaz Maaher
jpnn.com, JAKARTA - Ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (11/2), untuk melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski mengatakan, mereka melaporkan Novel terkait dengan twit soal meninggalnya Ustaz Maaher At Thuwailibi.
PPMK menuding Novel Baswedan melakukan penyebaran ujaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial, khususnya terkait kematian Ustaz Maaher di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2) lalu.
"Dia telah melakukan twit di Twitter dan kami duga dia melakukan hoaks dan provokasi," kata Joko di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2).
Saat berita ini diracik, pihak PPMK sedang melapor kepada Bareskrim.
Joko menjelaskan, dalam pelaporan itu pihaknya menuding Novel Baswedan melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU 1946 dan Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang ITE.
"Kami berharap Bareskrim segera memanggil Novel Baswedan untuk memberikan klarifikasi atas twit itu," ujar Joko.
Dia menambahkan, pihaknya juga akan mengadukan Novel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).