Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPN Naik 12 Persen, Jauh Lebih Tinggi Dibanding Negara ASEAN Lain

Rabu, 18 Desember 2024 – 15:42 WIB
PPN Naik 12 Persen, Jauh Lebih Tinggi Dibanding Negara ASEAN Lain - JPNN.COM
Konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA/Imamatul Silfia.

Karena itu membandingkan PPN Indonesia dengan negara-negara tersebut dinilai kurang tepat.

“Kalau mau adil, Pemerintah harusnya membandingkan dengan negara anggota ASEAN lainnya, dan Indonesia adalah yang tertinggi tarif PPN-nya,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia yang saat ini sebesar 11 persen masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun anggota G20.

Hal tersebut disampaikan setelah pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.

Sebagai contoh, Brasil menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen.

Afrika Selatan memberlakukan tarif PPN sebesar 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India memiliki tarif PPN 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen.

Meskipun demikian, tarif PPN Indonesia masih relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN.

Malaysia tercatat memiliki tarif PPN 10 persen, sementara Vietnam yang sebelumnya menerapkan PPN 10 persen telah memperpanjang insentif PPN menjadi 8 persen.

PPN di Indonesia yang dinaikkan dari 11 menjadi 12 persen pada 2025 jauh lebih tinggi dibanding PPN di negara ASEAN lain.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News