PPN Naik 12 Persen, Jauh Lebih Tinggi Dibanding Negara ASEAN Lain
Karena itu membandingkan PPN Indonesia dengan negara-negara tersebut dinilai kurang tepat.
“Kalau mau adil, Pemerintah harusnya membandingkan dengan negara anggota ASEAN lainnya, dan Indonesia adalah yang tertinggi tarif PPN-nya,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia yang saat ini sebesar 11 persen masih tergolong rendah dibandingkan negara-negara lain, baik di kawasan regional maupun anggota G20.
Hal tersebut disampaikan setelah pemerintah resmi mengumumkan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 mendatang.
Sebagai contoh, Brasil menetapkan tarif PPN sebesar 17 persen dengan tax ratio mencapai 24,67 persen.
Afrika Selatan memberlakukan tarif PPN sebesar 15 persen dengan tax ratio 21,4 persen, sementara India memiliki tarif PPN 18 persen dengan tax ratio 17,3 persen.
Meskipun demikian, tarif PPN Indonesia masih relatif lebih tinggi dibandingkan negara-negara di kawasan ASEAN.
Malaysia tercatat memiliki tarif PPN 10 persen, sementara Vietnam yang sebelumnya menerapkan PPN 10 persen telah memperpanjang insentif PPN menjadi 8 persen.