“Kalau menangani masalah administrasi saja KPU salah fatal, bagaimana menghadapi tahapan Pemilu selanjutnya? Padahal, sejak pembahasan UU Pemilu di DPR RI dulu, KPU tak punya hak mendiskualifikasi Dapil dalam konteks perempuan, walau tak terpenuhi kuota 30 persen perempuan,” ujar Yani. (fas/jpnn)
JAKARTA - Sekjen DPP PPP Romahurmuzy mengatakan akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dibatalkannya