PPP Beri Catatan Terhadap Isu Penting di RUU Terorisme
Kemudian, pentingnya ada perbaikan beberapa pasal didalamdi dalam RUU tersebut yang berpotensi melanggar HAM dan KUHAP. Terutama yang berkaitan dengan masa penangkapan dan penahanan terhadap terduga terorisme. Yang semula maksimal 30 hari menjadi 540 hari atau masa penangkapan maksimal 7 x 24 Jam menjadi enam bulan. "Baik mulai dari tingkat penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di pengadilan," jelasnya.
Dia menambahkan, pelibatan TNI di dalam rumusan RUU Terorisme perlu difokuskan sebagai tugas pembantuan melalui koordinasi supervisi dengan Polri.
"Soal pencegahan tindak pidana Terorisme penting diperkuat melalui pendekatan criminal justice system dengan juga melibatkan ormas dan tokoh masyarakat," paparnya.
Selain itu, Reni juga menganggap penting di dalam RUU itu mengatur secara ketat terhadap sumber pendanaan terorisme yang melibatkan pihak asing maupun dalam negeri
Kemudian, mengkaji ulang terhadap pasal yang mengatur pelarangan penjualan bahan atau zat pembuatan bahan peledak.
"Kami kira perlu ada pembatasan terkait daya ledak yang diperuntukkan untuk kembang api," katanya. Jangan sampai, Reni menegaskan, pasal ini menjadi alat kriminalisasi masyarakat bawah yang mempertahankan hidup melalui penjualan kembang apil.
Pasal lain adalah soal pelarangan masyarakat sipil untuk maksud mengadakan pelatihan semi militer.
"Pasal ini perlu dikaji kembali mengenai kata "maksud" yang tertera dalam pasal tersebut," katanya.