PPP: Putusan MK Salah Fatal
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:16 WIB
Dia menjelaskan yang diminta atau diajukan itu adalah terkait dengan hubungan yang sah menurut syara. Misalnya, catatan pernikahan itu merupakan syarat rukun.
“Dalam Islam catatan itu sarat rukun. Yang penting ada wali, ada suami istri, ada ijab kabul, ada mahar, sah menurut Islam. Dan karena sah menurut Islam, pelaku tidak wajib diberi hukuman,” katanya.
Ditambahkan, berbeda hukuman itu kalau misalnya tanpa ada hukum nikah. Sehingga menurut agama itu disebut zinah. Hubungan di luar aturan agama, itu perlu dihukum.