PPP: Putusan MK Salah Fatal
Rabu, 21 Maret 2012 – 16:16 WIB
Nah tetapi, lanjut Nur, kalau kemudian yang hubungan nikah ini disamakan dengan hubungan tidak nikah, maka melanggar pancasila. Dalam pancasila ada sila Ketuhanan Yang Maha Esa. “Menurut syariat islam, hubungan zinah itu tidak dikatakan sebagai hubungan yang bisa melahirkan anak, keturunan,” ungkapnya.
Memang, kata dia, nanti ada yang jadi korban, tapi korban itu menjadi alat jera untuk tidak melakukan lagi. “Misalnya orang mencuri dipotong tangannya, rugi kan. Itu alat jera, jangan sampai dia melakukan tindakan yang sama dengan pelanggaran itu,” katanya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian pengujian UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Uji materi Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) ini diajukan oleh artis era 1980-an Machica Mochtar.