PPP Tak Larang Suami-Istri Nyaleg
Kamis, 10 Januari 2013 – 15:04 WIB
Ditambahkan, bahwa ada fungsi ganda perempuan karir dalam keluarga yaitu fungsi publik dan fungsi domestik, maka tentu terpulang kepada pengaturan dan kesepakatan suami dan istri.
"Tidak perlu institusi mengatur-ngatur hubungan yang sifatnya privat ini. Tidak dilarangnya caleg suami-istri, tidak mengurangi komitmen PPP terhadap semangat anti-KKN," ungkapnya.
Yang penting, kata dia, peletakan dapil, tingkatan DPR, DPRD dan penomorannya, tetap mematuhi prinsip kombinasi-kombinasi kedudukan struktural kader, dedikasi atas penugasan bakal caleg, loyalitas dan elektabilitas.