PPPK 2022: PB PGRI Mendesak Dirjen Nunuk Mencabut Surat Pembatalan Penempatan 3.043 P1
Sebab, tanpa informasi atau alasan yang jelas para guru itu tiba-tiba dibatalkan penempatannya.
Proses sanggah yang ada ternyata bukan sanggah oleh guru yang bersangkutan, melainkan diterjemahkan sebagai verifikasi dan validasi internal oleh penyelenggara.
Oleh karena itu, tambah Unifah, PB PGRI meminta kepada Kemendikbudristek melalui dirjen GTK dan kementrian terkait agar mengirimkan pemberitahuan melalui akun SSCASN masing-masing guru, dengan memberikan penjelasan kriteria atau poin apa saja yang belum terpenuhi sehingga menyebabkan status penempatan mereka dibatalkan.
Lalu, membuka kembali masa sanggah dan mengadakan pemberkasan ulang bagi 3.043 guru pelamar P1 untuk bisa membuktikan kesesuaian persyaratan yang dimiliki.
Apabila 3.043 guru P1 tetap dibatalkan penempatannya, maka para guru sejumlah daerah yang dibatalkan wajib diangkat dan mendapatkan prioritas untuk mengisi formasi PPPK guru di tahun berikutnya tanpa syarat administratif apa pun. (esy/jpnn)