Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK 2023: Pentolan Honorer K2 Membedah Surat MenPAN-RB, Ada yang Bikin Khawatir

Kamis, 16 Maret 2023 – 11:15 WIB
PPPK 2023: Pentolan Honorer K2 Membedah Surat MenPAN-RB, Ada yang Bikin Khawatir - JPNN.COM
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Nur Baitih bicara soal seleksi PPPK 2023. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Terbitnya Surat MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret membuat kecewa kalangan honorer.

Pasalnya, dalam surat edaran tersebut secara gamblang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membatasi formasi jabatan CPNS dan PPPK 2023.

Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih mengatakan tidak ada yang istimewa dengan surat MenPAN-RB tentang pengadaan ASN 2023.

Setidaknya ada empat alasan Nur, yaitu:

1. Surat usulan formasi dari daerah kepada MenPAN-RB setiap tahunnya selalu dibuka melalui usulan e-formasi.

"Jadi, jika daerah mau ada formasi maka bersurat dan mengusulkan ke pusat dengan ketentuan yang ada," kata Nur kepada JPNN.com, Kamis (16/3).

2. Dalam surat MenPAN-RB ini masih menitikberatkan dan difokuskan kepada guru dan kesehatan.

Namun, menurut Nur, bukan berarti tenaga teknis tidak boleh diusulkan semua, tetapi tergantung dari daerahnya.

Seleksi PPPK 2023 masih memprioritaskan guru & nakes, honorer K2 teknis tetap ada peluang lewat mekanisme ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News