PPPK 2023: Pentolan Honorer K2 Membedah Surat MenPAN-RB, Ada yang Bikin Khawatir
jpnn.com - JAKARTA - Terbitnya Surat MenPAN-RB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tertanggal 14 Maret membuat kecewa kalangan honorer.
Pasalnya, dalam surat edaran tersebut secara gamblang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas membatasi formasi jabatan CPNS dan PPPK 2023.
Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Administrasi Indonesia Nur Baitih mengatakan tidak ada yang istimewa dengan surat MenPAN-RB tentang pengadaan ASN 2023.
Setidaknya ada empat alasan Nur, yaitu:
1. Surat usulan formasi dari daerah kepada MenPAN-RB setiap tahunnya selalu dibuka melalui usulan e-formasi.
"Jadi, jika daerah mau ada formasi maka bersurat dan mengusulkan ke pusat dengan ketentuan yang ada," kata Nur kepada JPNN.com, Kamis (16/3).
2. Dalam surat MenPAN-RB ini masih menitikberatkan dan difokuskan kepada guru dan kesehatan.
Namun, menurut Nur, bukan berarti tenaga teknis tidak boleh diusulkan semua, tetapi tergantung dari daerahnya.