PPPK dari Honorer K2 Berharap dapat THR dan Gaji ke-13, Semoga Saja ya
Sabtu, 04 April 2020 – 07:39 WIB
Sebab, hanya dengan regulasi itu mereka bisa mengikuti rekrutmen PPPK tahap dua agar tidak menjadi honorer terus dan terima gaji yang sangat minim.
"Semoga Bapak Presiden kita sehat-sehat selalu dan tegar menghadapi pandemik ini. Dan bisa menerbitkan Perpres penggajian PPPK agar NIP bisa diproses. Tanpa NIP dan SK, kami belum bisa menikmati gaji, apalagi THR maupun gaji ke-13," tutupnya. (esy/jpnn)