PPPK Diberlakukan, Tenaga Honorer Otomatis Dihapuskan
Minggu, 16 Desember 2018 – 11:54 WIB
Sebab, pagu anggaran untuk pemberian gaji terhadap tenaga PPPK tidak dialokasikan pada APBD 2019 yang bersumber dari dana bagi hasil (DBH).
“Jadi, disesuaikan dengan kemampuan daerah. Penggajiannya disesuaikan dengan UMK (upah minimum kabupaten) dan mendapat tunjangan seperti PNS. Tidak seperti gaji honorer sekarang,” tutur Surodal. (kip/kri/k8)