Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK Guru Ternyata Sudah Terima Kenaikan Gaji Berkala, Sebegini Besarannya 

Selasa, 15 November 2022 – 12:05 WIB
PPPK Guru Ternyata Sudah Terima Kenaikan Gaji Berkala, Sebegini Besarannya  - JPNN.COM
PPPK guru hasil seleksi 2021 ternyata sudah menerima kenaikan gaji berkala sejak Januari 2022. Sebegini besarannya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Nah, mulai 1 Januari 2023 dia sudah menerima gapok baru Rp 3.059.800 dengan masa kerja 2 tahun 0 bulan.

Begitu juga guru PPPK di Kabupaten Madiun yang terhitung mulai tanggal (TMT) per 1 Januari 2021 diberikan gaji Rp 2.966.500. Setelah ada kenaikan gaji berkala pada 1 Januari 2023 menjadi Rp 3.059.800.

Dalam SK kenaikan gaji berkala itu disebutkan besarannya disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK.

"Jadi, teman-teman sudah 11 bulan ini menikmati gaji pokok baru. Dua tahun lagi naik gaji lagi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mempertanyakan mengapa kenaikan gaji berkala belum diterapkan secara merata.

Menurut dia, ada yang TMT Februari dan Januari 2021 tetapi diberikan kenaikan gaji berkala per 1 Januari 2022.

"Kami mohon penjelasannya kenapa tidak merata ya pemberian kenaikan gaji berkala itu," ucapnya.

Jika melihat PP Manajemen PPPK dan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, seorang ASN PPPK juga mendapatkan fasilitas kenaikan gaji berkala.

PPPK guru ternyata sudah terima kenaikan gaji berkala sejak Januari 2022. Sebegini besarannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News