Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPPK Harus Dikasi Pensiun, Pejabat Politik Dikontrak 5 Tahun Saja Dapat 

Selasa, 27 Agustus 2024 – 15:05 WIB
PPPK Harus Dikasi Pensiun, Pejabat Politik Dikontrak 5 Tahun Saja Dapat  - JPNN.COM
PPPK harus dikasi pensiun, pejabat politik dikontrak 5 tahun saja dapat pensiun dengan nilai fantastis. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menuntut diberikan pensiun setara PNS. Pensiunan yang diminta pun dibayarkan bulanan.

Menurut Koordinator wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden, pemerintah tidak boleh beralasan PPPK itu pegawai kontrak.

Sebab, PPPK itu aparatur sipil negara (ASN) dan diakui keberadaannya di UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

"PPPK itu ASN sama kayak PNS. Tidak ada bedanya. Kerja sama, tanggung jawab juga sama, makanya pemerintah jangan membedakan," kata Amaden kepada JPNN, Selasa (27/8).

Dia menegaskan bila pemerintah beralasan PPPK sistem kerjanya kontrak, lantas apa bedanya dengan menteri, kepala daerah, anggota DPR, DPRD.

Semua itu jabatan politik yang dikontrak per lima tahun sekali, bahkan sudah ditenggat maksimal 10 tahun atau dua periode.

Namun, para pejabat politik tetap diberikan pensiun dengan nilai fantastis ditambah fasilitas lainnya. 

"Pejabat politik dan PPPK sama-sama pegawai kontrak. Jadi, pemerintah harus adil," tegasnya. 

PPPK harus dikasi pensiun, pejabat politik dikontrak 5 tahun saja dapat pensiun dengan nilai fantastis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA