PPPK Penyuluh Pertanian Diliputi Kekhawatiran jika Harus Jalani Prajabatan
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari penyuluh pertanian di daerah diliputi rasa waswas. Pasalnya, mereka harus menjalani prajabatan layaknya CPNS sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
Pengurus Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) Nasional Abdul Mujid mengungkapkan, ketentuan prajabatan itu membuat para koleganya khawatir. Sebab, otomatis mereka tidak akan menerima gahi 100 persen bila harus menjalani prajabatan seperti CPNS.
"Di luar perkiraan kami selama ini ternyata PPPK pun masih ada proses prajabatan. Sebelum diklat prajabatan statusnya masih calon PPPK," kata Mujid kepada JPNN.com, Minggu (20/12).
Kekhawatiran itu tentu beralasan. Memang Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengadaan PPPK maupun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian tidaj memuat ketentuan soal prajabatan.
Oleh karena itu Mujid bertanya-tanya apakah para penyuluh PPPK hasil rekrutmen Februari 2019 selama dalam status calon PPPK bakal menerima gaji pokok secara penuh atau sebagian saja.
Pertanyaan lainnya ialah soal tunjangan dan masa tenggang antara awal masuk menjadi calon PPPK hingga tahap diklat prajabatan.
"Makin lama masa tenggang itu si calon PPPK kian dirugikan kalau pemberian tunjangan tidak dihitung sejak terhitung mulai tanggal (TMT)," ujarnya.
Lebih lanjut Majid mengatakan, walaupun regulasi dari pusat tidak mengatur soal prajabatan PPPK, tetapi BKD punya pemahaman lain. Menurutnya, pemda memami PPPK sama seperti CPNS sehingga perlu dilakukan prajabatan.