PPRN Merasa Hak Demokrasi Dimatikan KPU
Minggu, 03 Februari 2013 – 01:07 WIB
Joller menyebut, dengan fakta tersebut KPU tetap memutuskan PPRN tidak memenuhi syarat menjadi pemilu. "Padahal jika kesalahan yang terjadi ada pada KPU, mengapa PPRN yang dihukum. Ini jelas mematikan hak demokrasi kami," pungkasnya.(fuz/jpnn)