PPRN versi Amelia Yani Klaim Sah
Senin, 20 Februari 2012 – 10:19 WIB
KUPANG--Pengurus PPRN baik DPW dan DPD versi Amelia Yani menggelar pertemuan dan menegaskan jika PPRN dibawah kepemimpinan Amelia Yani hingga saat ini masih sah. Keabsahan mengenai pengurusan PPRN dibawah kepemimpinan Amelia Yani sesuai SK Kementerian Hukum dan HAM RI nomer M. HH. 17. AH. 11. 01 Tahun 2010 tanggal 15 November 2010 yang dikeluarkan tanggal 26 Januari 2012 oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU). Sekretaris DPW PPRN NTT, Aloysius Gago kepada koran ini menegaskan SK yang dikeluarkan Menteri Hukum dan HAM sekarang ini sama persis dengan Nomor SK Kepengurusan Amelia A. Yani yang dikeluarkan oleh Patrialis Akbar, Mantan Menteri Hukum HAM RI sebelumnya, yakni SK Nomer M.HH. 17.AH.11.01 tanggal 15 November 2010. Perbedaan hanya terletak pada tanggal dan Tahun diterbitkan kedua SK dimaksud, yakni SK untuk Amelia A. Yani tanggal 15 November 2010 sedangkan SK untuk H. Rouchim tanggal 19 Desember 2011.
"Halaman pertama SK Nomer M. HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 Tanggal 19 Desember 2011 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM RI Amir Syamsudin tertulis Partai Peduli Rakyat Nasional namun pada halaman empat lampiran surat keputusan yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan tertulis Partai Nasional Republik (NASREP) dengan susunan badan pengurus lengkap. Kesalahan yang terjadi disini sangat substansial sehingga tidak serta merta dirubah dengan diktum, Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka surat keputusan ini akan ditinjau kembali dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Dalam SK nomer M.HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 Tanggal 19 Desember 2011 tidak ada pernyataan baik secara implisit maupun eksplisit mencabut atau menggugurkan SK Nomer M.HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 15 November 2010," tegas Aloysius.
Itu berarti, tegas Sekretaris DPW PPRN NTT, Kementerian Hukum dan HAM tetap mengakui Kepemimpinan Amelia A. Yani. Mengenai pengakuan itu, Aloysius juga membeberkan beberapa bukti seperti Mahkamah Konstitusi melalui keputusan 131/PHPULD-IX/2011 tanggal 18 Januari 2012 memerintahkan KPU Jayapura untuk melakukan proses pilkada ulang dengan mengakomodir Paket Fredrik Sokoy dan La Achmadi (paket yang diusung oleh PPRN versi Amelia Yani dan menggugurkan Paket Mozes Kallem dan Bustomi Eka Prayitno, yang diusung oleh Made Rahman Marasabessy meskipun Pemilukada Jayapura sudah memasuki putaran kedua.
KUPANG--Pengurus PPRN baik DPW dan DPD versi Amelia Yani menggelar pertemuan dan menegaskan jika PPRN dibawah kepemimpinan Amelia Yani hingga saat
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Legislatif
Tinjau Makan Bergizi Gratis di Kota Bogor, Waka MPR Eddy Soeparno Tekankan Hal Ini
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:26 WIB - Politik
Saleh PAN: Selamat Bekerja Buat Mas Pramono dan Bang Rano
Jumat, 10 Januari 2025 – 08:44 WIB - Parpol
Prabowo Tak Diundang ke HUT PDIP, tetapi Bakal Diminta Hadir Pas Kongres
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:38 WIB - Pilkada
Raih 3 Juta Lebih Suara, Andra Soni-Dimyati Ditetapkan jadi Gubernur & Wagub Terpilih Banten
Kamis, 09 Januari 2025 – 19:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Usulan Resmi, Seluruh Honorer Database BKN jadi PPPK
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:35 WIB - Humaniora
90 Ribu Honorer Satpol PP Ancang-Ancang Menggugat KepmenPAN-RB 11 Tahun 2024 ke MK
Jumat, 10 Januari 2025 – 10:28 WIB - Dahlan Iskan
Dansa 90
Jumat, 10 Januari 2025 – 07:21 WIB - Olahraga
PSIS Semarang Siapkan Trio Striker Asing untuk Putaran Kedua Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 09:00 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Sisa Honorer Masuh Membeludak, Bakal Dicarikan Formasi PPPK 2024, Tanpa Tunjangan?
Jumat, 10 Januari 2025 – 06:43 WIB