Diakhir wawancaranya, dia menegaskan jika sesuai dasar itulah maka Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menolak gugatan Thomas Ola Langoday dengan nomor perkara 410/Pdt.G/ 2011 PN Jakarta Selatan pada tanggal 20 Desember 2011, dan Made Rahman Marasabessy sendiri telah mencabut gugatannya, karena pokok perkaranya sama yaitu tentang pengunduran diri Amelia Yani. "Rekaman suara pengunduran diri Amelia Yani yang diperdengarkan Made Rahman Marasabessy pada saat pendaftaran salah satu paket di KPU Kota Kupang sesungguhnya suatu rekayasa murahan untuk mempengaruhi opini publik. Sebagai salah satu partai pengusung Paket AMAN dalam Pilkada Kota Kupang kami menghimbau kepada semua simpatisan Paket AMAN agar tetap tenang," tegas Aloysius Gagol diiyakan Pengurus DPD PPRN Kota Kupang versi Amelia Yani.(mg-10)
KUPANG--Pengurus PPRN baik DPW dan DPD versi Amelia Yani menggelar pertemuan dan menegaskan jika PPRN dibawah kepemimpinan Amelia Yani hingga saat