Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PPRN versi Amelia Yani Klaim Sah

Senin, 20 Februari 2012 – 10:19 WIB
PPRN versi Amelia Yani Klaim Sah - JPNN.COM
"Masalah surat keputusan tanggal 19 Desember 2011 ini sudah disikapi Amelia A. Yani dengan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudoyono dan tembusan ke instansi terkait, yakni Menkopolhukam RI, Mensesneg RI, Mendagri, Inspektorat Jenderal Kemnterian Hukham RI, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Komisi Yudisial,  KPU Pusat dan KPUD seluruh Indonesia.

Mengenai fatwa Mahkama Agung RI, Sekretaris DPW PPRN juga mengatakan sesuai konsiderans yang dijadikan  sebagai  dasar oleh Menteri Hukum dan HAM RI dalam menerbitkan   SK nomer  M.HH. 17.AH.11.01 tahun 2011 Tanggal 19 Desember 2011 tersebut sesungguhnya terdapat beberapa pertimbangan hukum yang keliru. Putusan Mahkamah Agung, tegas Aloysius nomer 194 K/TUN/2011 tanggal 04 Juli 2011 amar putusannya sama sekali tidak mencabut atau membatalkan   SK Nomor  M.HH. 17.AH.11.01 Tanggal 15 November 2010 tentang Kepengurusan PPRN dibawah kepemimpinan Amelia A. Yani.

"Fatwa Nomor 68 Td.TUN/ X/ 2011 tanggal 25 Oktober 2011 dari Mahkamah Agung  yang juga dijadikan sebagai dasar bagi Menteri Hukum dan HAM dalam mengeluarkan SK Nomor  M.HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 Tanggal 19 Desember 2011   ditandatangani oleh Paulus Efendi Lotulung, Hakim Agung yang memeriksa perkara kasus  yang diajukan  H. Rouchim dan Joller Sitorus Ketua Umum dan Sekjen versi SK Nomor  M.HH. 17.AH.11.01 Tahun 2011 Tanggal 19 Desember 2011 sesungguhnya menyalahi ketentuan perundang- undangan yang berlaku," tegas Aloysius sembari mengatakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, kewenangan Mahkamah Agung dalam memberikan pendapat hukum (fatwa) sesuai ketentuan pasal 37 undang-undang nomor 5 tahun 2004 tentang perubahan atas undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung jo.

Ditegaskan lebih lanjut, sesuai pasal 27 undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman yang pada intinya Mahkamah Agung dapat memberikan pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum baik diminta maupun tidak kepada lembaga tinggi Negara yang lain dan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat masalah hukum kepada lembaga Negara dan lembaga pemerintahan apabila diminta.

KUPANG--Pengurus PPRN baik DPW dan DPD versi Amelia Yani menggelar pertemuan dan menegaskan jika PPRN dibawah kepemimpinan Amelia Yani hingga saat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close