PR & GDA Dijanjikan Bayaran Rp 200 Juta untuk Mengirim 51 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi
jpnn.com, SEMARANG - Jajaran Polda Jawa Tengah mengungkap peredaran sekitar 52 kilogram sabu-sabu dan 35 ribu ekstasi dari komplotan pengedar jaringan Jawa dan Sumatra.
Pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan dua pelaku di gerbang Tol Sragen Timur pada 12 Januari 2024.
Dari dua tersangka yang diamankan, petugas mengembangkan kasusnya ke wilayah lain hingga mendapati barang bukti 1,01 kg sabu-sabu dan 250 butir ekstasi.
"Dari tersangka TO dan RW yang ditangkap di Sragen ini, kemudian petugas mengembangkan ke wilayah Banten," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Semarang, Jumat.
Penyidik kemudian kembali menangkap dua pelaku di gerbang Tol Cikande, Kota Serang, Banten pada 21 Februari 2024.
Dari dua pelaku, PR dan GDA, polisi mengamankan 51 kg sabu-sabu dan 34.800 butir ekstasi.
Menurut Kapolda, barang haram tersebut diangkut dengan menggunakan sebuah truk boks yang disamarkan dalam kardus berisi minuman kemasan.
Dari keterangan kedua tersangka, lanjut Luthfi, sabu-sabu dan ekstasi tersebut dibawa dari Lampung.