PR & GDA Dijanjikan Bayaran Rp 200 Juta untuk Mengirim 51 Kg Sabu-Sabu dan Ekstasi
Jumat, 23 Februari 2024 – 10:41 WIB
"Kedua tersangka ini dijanjikan bayaran sebesar Rp 200 juta untuk mengirim puluhan kg sabu-sabu dan ratusan ribu ekstasi," katanya.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (antara/jpnn)