Prabowo Angkat Orang Dekatnya Ini Sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional
Dewan ini berperan penting sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan serta pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
DPN memiliki tugas utama menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara. Kebijakan ini dirancang agar instansi pemerintah, lembaga nonpemerintah, masyarakat, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dapat bekerja sama dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan.
Selain itu, DPN bertanggung jawab menyusun kebijakan pengerahan komponen pertahanan, termasuk aspek mobilisasi dan demobilisasi, serta menganalisis risiko dari kebijakan yang akan diterapkan.
Struktur DPN terdiri atas anggota tetap dan tidak tetap. Anggota tetap meliputi Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima TNI, sementara anggota tidak tetap dapat berasal dari pejabat pemerintah maupun tokoh nonpemerintah sesuai dengan kebutuhan.
Semua anggota, baik tetap maupun tidak tetap, diangkat langsung oleh presiden dengan hak dan kewajiban yang setara.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin usai rapat bersama Komisi I DPR RI pada Senin (25/11) mengemukakan rencana Presiden Prabowo untuk membentuk DPN.
Menurut Sjafrie, pembentukan lembaga tersebut telah diamanatkan dalam Undang-Undang tentang Pertahanan.
"Akan ada keluar Perpres tentang Dewan Pertahanan Nasional," ujarnya kepada wartawan.