Prabowo-Gibran Terang-terangan Langgar Aturan Kampanye, BBHAR PDIP Mengadu ke Bawaslu
Sementara Sopharmaru Hutagalung, menilai fomena tersebut merupakan akibat dari benturan kepentingan capres Prabowo Subianto yang masih memegang jabatan strategis sehingga rentan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.
Anggota BBHAR PDIP lainnya, Erna Ratnanigsih menyebut Prabowo Subianto saat ini memiliki dua kualifikasi secara subjek, yakni sebagai menhan serta capres.
“Berdasar undang-undang memiliki demarkasi yang tegas, yang apabila tidak berhati-hati berdampak pada misleading informasi publik serta dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan yang melanggar aturan pemilu,” kata dia.
Pakar hukum tata negara dan mantan hakim Mahkamah Konstitusi Maruarar Siahaan berpendapat jika program pemerintah yang dibiayai oleh APBN dilaksanakan pada saat kampanye dan digelar oleh paslon tertentu, termasuk dilakukan Presiden yang anaknya menjadi cawapres, maka hal itu sulit untuk dipahami bukan bagian dari kampanye.
“Oleh karena itu menjadi sesuatu perbuatan yang menggambarkan bahwa pemerintah tidak netral, dan kalau itu dipandang sebagai bagian program pemerintah yang dilaksanakan pasangan tertentu, tidak bisa lain jika ditafsirkan sebagai pemihakan, atau menjadi money politic jika dibantah sebagai program pemerintah,” beber dia. (cuy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: