Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Prabowo Gugat Hasil Pilpres, Masa Sidang MK Disoal

Rabu, 29 Mei 2019 – 14:00 WIB
Prabowo Gugat Hasil Pilpres, Masa Sidang MK Disoal - JPNN.COM
Said Salahudin. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati kepemiluan Said Salahudin menilai, waktu 14 hari kerja yang dimiliki Mahkamah Konstuitusi (MK) tidak ideal untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan sengketa pemilihan presiden yang diajukan pasangan calon presiden Prabowo Subianto–Sandiaga Salahudin Uno.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 475 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7/2017 Tentang Pemilihan Umum.

"Sekalipun ketentuan terkait hari tidak merujuk pada hari kalender, karena telah dimaknai oleh MK sebagai hari kerja, tetapi menurut penalaran yang wajar waktu tersebut tampaknya tidak akan cukup memadai," ujar Said di Jakarta, Rabu (29/5).

BACA JUGA: Tidak Punya Bukti, Kubu Prabowo Bermain Narasi

Said kemudian membeberkan pembagian waktu dalam persidangan di MK. Yaitu, pemeriksaan pendahuluan, pembuktian dan pembacaan putusan. Dari tiga tahapan tersebut, pembuktian sangat penting. Pada tahap ini para pihak berkesempatan saling menunjukan bukti serta beradu argumentasi hukum, untuk membuktikan benar-tidaknya Pilpres 2019 berlangsung curang.

"Persoalannya, jangan dibayangkan dalam 14 hari itu MK nantinya akan menggelar sidang pembuktian sebanyak 14 kali. Jumlahnya pasti akan kurang dari itu. Pada PHPU Pilpres 2014 saja, misalnya, MK hanya menggelar tujuh kali sidang pembuktian dari total sembilan kali persidangan," ucap Said.

Menurut Dewan Pakar Pusat Konsultasi Hukum Pemilu ini, MK pada 2014 lalu hanya fokus pada sidang PHPU Pilpres saja. Berbeda dengan masa sidang PHPU 2019, MK masih harus menangani PHPU Pileg secara bersamaan.

Melihat kondisi yang ada, Said memprediksi sangat tidak mudah bagi MK mengatur jadwal dan mengoptimalkan persidangan. Apalagi dalam hal ini efektivitas yang dimaksud terkait kualitas persidangan. MK diharapkan tidak sekadar menggelar sidang, tetapi diharapkan persidangan dapat mengungkap berbagai permasalahan yang muncul pada penyelenggaraan pemilu.

Pemerhati kepemiluan Said Salahudin menilai, waktu 14 hari kerja yang dimiliki Mahkamah Konstuitusi (MK) tidak ideal bagi Prabowo Subianto - Sandiaga Uno

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News