Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Yusril Optimistis MA Bakal Menolak Kasasi Kedua Kubu Prabowo-Sandi

Selasa, 09 Juli 2019 – 23:48 WIB
Yusril Optimistis MA Bakal Menolak Kasasi Kedua Kubu Prabowo-Sandi - JPNN.COM
Ketua Tim Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif (TSM) dalam penyelenggaraan Pilpres 2019.

Kasasi kedua tersebut telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019, tertanggal 3 Juli 2019 lalu. Perkara tersebut kini sedang diperiksa MA dan dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku pihak termohon. Informasi diketahui sebagaimana disampaikan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pasangan calon presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin di Jakarta, Selasa (9/7).

Menurutnya, pengajuan kasasi kedua dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Prabowo-Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

Prabowo-Sandi memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini.

Perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran administrasi TSM yang diajukan BPN Prabowo Sandi tidak dapat diterima (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).

Artinya, materi perkaranya tidak diperiksa sama sekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat-syarat formil yakni pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

BACA JUGA: Breaking News! KPK Geledah Ruangan Salah Satu Anggota DPR

MA dalam putusan kasasinya menguatkan putusan Bawaslu. MA sebelumnya juga menyatakan perkara tersebut tidak dapat diterima atau N.O. Selain itu, MA menambahan alasan penolakan dengan menyebut pemohon perkara tidak mempunyai legal standing. Karena hanya ditanda tangani Ketua BPN Djoko Santoso.

Yusril Mahendra juga menilai, mengajukan kasasi kembali atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News